Gelapkan Kredit UMKM, Tiga Pegawai PT PER Riau Ditahan

3-tsk-pt-per.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Mereka diduga kuat menggelapkan kredit di perusahaan terbatas di bawah naungan pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis di Pekanbaru mengatakan ketiga tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar itu ditahan mulai Senin hari ini hingga 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka yang terseret kasus dugaan korupsi itu adalah Irfan Helmi yang merupakan mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Analis Kredit PT PER Rahmiwati, dan Irawan Saryono selaku  Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau mitra PT PER yang menerima dana kredit dari PT PER.

Sebelum ditahan ketiga tersangka sempat menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Arifin Achmad Riau. Sekitar pukul 13.30 WIB, satu persatu tersangka yang telah mengenakan rompi oranye keluar dari ruang Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru.


Dengan didampingi sejumlah pengacara dan jaksa, ketiganya segera digiring ke mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tak sepatah pun kata keluar dari mereka meski awak media mencecar sejumlah pertanyaan.

Andi mengatakan dua tersangka atas nama Irfan dan Irawan ditahan di Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Kulim, Kota Pekanbaru. Sementara Rahmawati ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIA, Gobah Pekanbaru.

Menurut Andi, hasil penyidikan yang dilakukan tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru terungkap jika pada tersangka diduga kuat melakukan empat jenis penyimpangan dalam perkara itu.

Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, pemberian fasilitas kredit hingga pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

"Jadi begini, modus mereka itu memberikan kredit kepada tiga debitur. Tapi pengembalian pinjaman debitur tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penghitungan auditor BPKP kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih. Hampir Rp1,3 miliar," jelasnya.

Lebih jauh, Andi juga menyebutkan jika dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2017 silam. Ketiga tersangka  dijerat  Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.