Mantan Ketua Gerindra Bengkalis Diadili Atas kasus Penipuan

m-daniel.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Mantan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis, Mohd Daniel (40) akhirnya duduk dikursi pesakitan. Di menjadi terdakwa karena diduga melakukan penipuan.

Penipuan yang dilakukan setelah ia berhutang material bangunan ke toko untuk pekerjaan kegiatan proyek pembanguan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam.

Tak tanggung tanggung, akibat perbuatanya itu, toko dirugikan hingga Rp2,874 miliar lebih.

Daniel dilaporkan oleh pemilik toko material Timur Jaya Bengkalis beberapa bulan lalu karena tidak ada niat baik membayar hutangnya.

Demikian tertuang dalam sidang perkara Daniel yang sudah masuk agenda keterangan saksi dan terdakwa, digelar Kamis, 7 November 2019 sore.


Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, di Ruang Kartika dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Annisa Sutawati dan didampingi dua Hakim Anggota, Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizky Musmar.

Pengadilan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Direktur Utama PT Harapan Tri Guna, Hendra Tedi Gunawan, dimana perusahaan yang digunakan Daniel saat mengambil proyek tesebut.

Dalam sidang itu, JPU Kejari Bengkalis diwakili Jaksa Eriza Susila. Sementara terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid.

Dalam keterangan disampaikan Hendra Tedi Gunawan, mengakui bahwa perusahaan yang digunakan oleh terdakwa Daniel merupakan miliknya. Namun terdakwa tidak masuk dalam sistem manajemen perusahaan hanya sebatas sebagai status abang ipar.

Keterangan Hendra sempat mengundang geram majelis hakim karena bertele-tele. Bahkan dalam proyek yang dikerjakan terdakwa selesai 100 persen dan pembayaran juga 100 persen, Direktur perusahaan mengaku tak pernah menerima uang hasil proyek tersebut.

Disebutnya lagi, uang yang masuk melalui rekening perusahaan kemudian dicairkan melalui cek oleh bendahara perusahaan kepada Medi yang merupakan anggota terdakwa Daniel.

"Saya baru tahu kalau proyek itu meninggalkan utang kepada toko material, setelah pemilik toko mempertanyakan kepada saya kapan akan melunasi hutang," terangnya di hadapan majelis.

Meskipun tidak mengetahui proyek yang dikerjakan, Hendra mengaku, meneken surat perjanjian kontrak, berita acara pembayaran proyek yang mencapai Rp 17 miliar itu. Sementara kegiatan dan uang proyek sepenuhnya dikelola oleh Daniel dan Medi, gitu juga terkait pengambilan bahan material di toko yang terhutang pihaknya tidak mengetahuinya.

Mendengar keterangan Direktur PT Harapan Tri Guna ini terkesan berbelit-belit, majelis hakim meminta langsung dikonfrontir terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya Medi. Majelis hakim meminta direktur perusahaan mempunyai itikad baik untuk membayar utang material itu. Karena direktur sebagai pihak yang sangat terkait dan turut bertanggungjawab membayar utang tersebut.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa ketua majelis hakim menuntup sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda selanjutnya.