Ganti Rugi Lahan Tol Dibayar Murah, Warga Somasi Kementerian PUPR

somasi-menteri.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Proses ganti rugi tanah atau lahan dimiliki oleh warga untuk pembangunan proyek nasional jalan tol Kandis-Dumai semakin meruncing hingga berujung ke jalur hukum.

Ganti rugi lahan milik Samsuhari terletak di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dinilai deskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya melalui kuasa hukumnya Heryanto, SH, MH akan mengajukan somasi terhadap kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).


Heryanto, SH, MH kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu 12 Oktober 2019 membenarkan dirinya selaku kuasa hukum Samsuari (pemilik tanah). Menurutnya, ganti rugi dari Kementrian PUPR yang diterima oleh klien-nya tidak layak dan tidak patut.

"Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini akan mengajukan somasi terhadap kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat," kata Hariyanto.

Dibeberkan Hariyanto, sebagai mana pemilk tanah atau lahan yang bersepadan langsung dengan klien permeter dengan harga ganti rugi Rp 130.000.

"Sementara tanah atau laham milik klien kami permeternya hanya diharhai Rp 19.000, saja. Sementara pasaran tanah disana permeternya dihargai Rp.150.000, samapai Rp.200.000," terang Hariyanto.

Dengan demikian, terindikasi ketidakcocokan harga yang jauh dengan harga kewajaran.

"Kami berharap mohon di tinjau kembali oleh kementerian PUPR dan instansi terkait dalam proses ganti rugi tanah atau lahan milik klien kami itu belum termasuk pohon sawit yang produktif yang juga tidak sesuai dengan nilai ganti ruginya," imbuhnya.