Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Kilogram Sabu di Pekanbaru

gagalkan-sabu.jpg
(RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya berhasil menggagalkan penyelundupan 18 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Ada dua tersangka ditangkap dari pengungkapan tersebut.

Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Selasa mengatakan barang haram bernilai puluhan miliar rupiah itu diselundupkan dari Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

"Sebagian narkoba diedarkan di Pekanbaru dan sebagian lainnya dibawa ke Jakarta," katanya.

Pengungkapan itu sendiri merupakan hasil penyelidikan panjang Polresta Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya dengan bantuan Ditresnarkoba Polda Riau. Polisi awalnya menerima informasi akurat pengiriman narkoba dalam jumlah besar antar pulau tersebut.

Informasi itu dikuatkan dengan laporan masyarakat yang menemukan satu unit mobil jenis Honda Mobilio yang dua hari terparkir di depan sebuah masjid di Jalan Sepakat, Kelurahan Pembatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Hasil penyelidikan petugas, ternyata keberadaan mobil tersebut terkait dengan upaya penyelundupan sabu.


Dua orang tersangka akhirnya berhasil diamankan. Mereka masing-masing bernama Hendri alias Black dan Perdamean Nadapdap. Keduanya warga Pekanbaru.

"Agak menariknya, mobil tersebut bagian bagasinya dimodifikasi. Sehingga barang bukti sabu yang dibungkus aluminium foil dan dibawa dari Tanjung Pinang itu tidak terlihat secara kasat mata," ujarnya.

"Bahkan endusan anjing pelacak pun tersamar dengan kopi yang diletakkan tersangka didekat sabu yang disembunyikan tersebut," sambung dia lagi.

Pengakuan tersangka, barang bukti narkoba yang dibawa sejatinya mencapai 32 kilogram. Sementara yang ditemukan sisanya 18 kilogram. Untuk itu, Susanto memastikan bahwa jajarannya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara tersebut.

"Ini sedang kita kembangkan, melalui saksi dan jaringan komunikasi," tuturnya.

Lebih jauh, perjalanan sabu itu sendiri, kata Susanto dibawa dari Tanjung Pinang melalui perjalanan laut ke Tanjung Buton, Siak. Sesampainya di sana, pada 16 Agustus 2019 sabu dibawa ke Pekanbaru.

Satu persatu bungkusan sabu lalu dikeluarkan dari dalam mobil itu, lalu dibawa rumah kontrakan tersangka Black di Jalan Muslimin, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.

Mobil yang sudah dibongkar itu yang kemudian ditinggalkan tersangka di depan sebuah tempat ibadah. Karena sudah beberapa hari tak diambil, warga yang merasa curiga kemudian melapor ke Polsek Tenayan Raya.

Dua tersangka ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Atau minimal 5 tahun.