Tersangka Karhutla, PT SSS: Kami Hormati Proses Hukum

kapolda-widodo.jpg
(yan)

RIAUONLINE, PELALAWAN - Direktur PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Eben Ezer mengaku pihaknya bersikap kooperatif menyusul status tersangka ditetapkan kepada perusahaan tersebut atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Pelalawan. Pihak perusahaan bersedia membantu polisi dalam melakukan penyidikan agar permasalahan ini dapat terang dan jelas duduk perkaranya.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Menurut Eben, pihaknya tidak ada tujuan ataupun niat sama sekali atas kebakaran lahan di konsesinya. bahkan kata dia, saat awal kejadian kebakaran perusahaan langsung melapor ke kepolisian dan instansi terkait. Ia mengaku pengendalian dan pencegahan kebakaran lahan sudah cukup maksimal dilakukan tim gabungan TNI, Polri, Manggala Agni dan BPBD.

"Kami tidak ada niat dan tujuan, baik sengaja ataupun tidak yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran," ucapnya.


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menetapkan perusahaan perkebunan sawit, PT SSS sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Kita sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, saya sebutkan inisial," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat memberikan keterangan pers di salah satu lokasi bekas kebakaran di pinggiran Kota Pekanbaru, Jumat, 9 Agustus 2019.

Kapolda mengatakan PT SSS merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Penetapan sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan telah menemukan cukup bukti.

Jenderal bintang dua tersebut juga mengatakan Polri telah memintai keterangan saksi ahli untuk menguatkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi.

"Karena sudah cukup bukti kita tingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Luas lahan perusahaan yang terbakar, kata Kapolda, mencapai 150 hektare. Hasil penyidikan juga terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.