Polisi Tangkap Afo, Pemilik 3 Kg Sabu Tepi jalan

waka-polres-bengkalis.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis diback up oleh Dit Narkoba Polda Riau, menangkap Afo alias Yo (30) warga Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis.

Pelaku diduga kuat sebagai pemilik tiga bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu, seberat 3,167 Kg diletak di pinggir jalan yang berbeda, tidak jauh dari kediamanya.

Waka Polres Bengkalis, Kompol Kurnia Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal dalam Pres Release Polres Bengkalis, Senin 5 Agustus 2019 menyebut bahwa tiga bungkus besar narkotika sabu diduga milik Afo alias Yo disembunyikan dipinggir jalan dan tempat yang berbeda.

Diakui Kompol Kurnia Setyawan, modus yang dilakukan tersangka meletakan serbuk haram di pinggir jalan tersebut persis dengan tiga kasus penemuan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kabupaten Bengkalis, terjadi sebulan belakangan ini.

Namun, Kompol Kurnia Setyawan menepis tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Alam itu masuk atau berkaitan dengan jaringan tersebut.


"Tidak, tidak ada hubunganya dengan temuan (sabu) sebelumnya. Teman-teman dari Sat Narkoba Polres Bengkalis masih berkerja dan terus mendalami hal tersebut," tegas Kompol Kurnia Setiawan kepada sejumlah wartawan.

Kembali ke tersangka Afo alias Yo warga Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis. Pelaku hingga saat ini sangat ulet dan menutup rapat kepemilikan barang haram tersebut.

"Tersangka belum mau mengakui dan belum juga memunculkan nama pemilik barang tersebut," ujar Waka Polres Bengkis.

Sebelumnya, Wakapolres Bengkalis, Kompol Kurnia Setyawan S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal menjelaskan kepada awak media bahwa tersangka diamankan Kamis 1 Agustus 2019 di Kabupaten Pelalawan.

Dijelaskan, Kompol Kurniawan Setyawan bahwa penangkapan tersangka dilakukan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis diback up oleh Personil Dit Narkoba Polda Riau.

"Tersangka inisial Afo alias Yo (30) adalah warga Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Selama pelarian, tersangka akhirnya kita tangkap di Kabupaten Pelalawan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Kurnia S.

Lebih lanjut dijelaskan, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,167 Kg ditempat yang berbeda.

"Ketiga bungkus narkotika sabu ini, kita temukan masih di sekitar tempat tinggal pelaku di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Namun diletakan di tepi jalan yang berbeda," tambah Kompol Kurnia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Afo alia Yo dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.