Edarkan Sabu, Warga Mandau Diringkus Polisi

tersangka-dan-barang-bukit.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, MANDAU - Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau kembali berhasil menangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu, Selasa, 25 Juni 2019 pagi.

Pelaku inisial AH (40) tidak berkutik saat dicokok polisi di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.11 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto melalui Kapolsek Mandau, Kompol Alvin Hariyadi menyebut pelaku ditangkap karena patut diduga sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu-sabu.


"Setelah melakukan pengintaian selama 1 minggu, tersangka AH ditangkap saat berhenti dari sepeda motornya yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Mandau Kompol Alvin Hariyadi, Selasa 25 Juni 2019 sore.

Dijelaskan Kompol Alvin Hariyadi, Team Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik teh cina warna merah yang berada di dalam sebuah tas berwarna hitam.

"Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya diperintahkan melalui telfon oleh seseorang inisial AD untuk mengambil sabu-sabu tersebut," terang Kompol Alvin Hariyadi.

Pun demikian, Kompol Alvin mengakui saat dilakukan penangkapan tersangka AH berusaha hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.

Selain barang bukti (bb) narkoba jenis sabu-sabu, Polisi juga menyita 1 unit HP merek Samsung 8310E warna biru tua, 1 unit sepeda motor merek kawasaki ninja warna biru tanpa nomor polisi dan uang sejumlah Rp. 600.000,-.

"Guna penyidikan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau," pungkas Kompol Alvin Hariyadi.