Aturan Baru Soal Sukuk Perbankkan Syariah Terbit, Ini Isinya

Bank-Indonesia.jpg
(Istimewa/ beritagar.id)


RIAU ONLINE - Bank Indonesia (BI) memperluas underlying aset penerbitan sukuk Bank Indonesia (SukBI) dengan harapan akan memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.

Ini dibuktikan dengan terbitnya aturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/6/PBI/2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.

"Ketentuan tersebut berlaku mulai 29 April 2019," dikutip dari liputan6.com, Selasa, 30 April 2019.

Penyempurnaan juga terjadi terhadap akad fasilitas simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis), sesuai dengan opini dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang semula menggunakan akad wadi’ah menjadi akad ju’alah.


SukBI memiliki karakteristik seperti menggunakan underlying aset berupa SBSN dan sukuk global, berjangka waktu satu hari dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender yang dihitung sejak satu hari setelah tanggal penyelesaian transaksi hingga tanggal jatuh waktu, diterbitkan tanpa warkat.

Selain itu, dapat diagunkan kepada Bank Indonesia, hanya dapat dibeli oleh BUS dan unit usaha syariah (UUS) di pasar perdana, serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya dapat dimiliki oleh bank.

Tulisan ini pertama tayang di liputan6.com dengan judul Perkuat Keuangan Syariah, BI Rilis Aturan Baru soal Sukuk