Butuh Waktu Satu Bulan Bagi BPK Untuk Audit Keuangan Pemprov Riau

BPK.jpg
(Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau akan bekerja untuk melakukan audit keuangan Pemprov Riau tahun 2018 pasca menerima laporan keuangan dari Gubernur Riau Syamsuar.

Pemeriksaan akan dimulai pada 25 Maret 2019 sampai 30 April 2019, untuk hasilnya akan disampaikan pada pertengahan Mei kepada Gubernur dan DPRD Riau.

"Jadi tujuan kami untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan yang telah kami terima. Laporan keuangan itu ada tujuh macam," sebutnya, Jumat, 22 Maret 2019.


Laporan itu seperti neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas sampai catatan atas laporan keuangan.

" Baik yang disusun oleh Pemprov Riau sendiri ataupun dilakukan masing-masing OPD. Karena laporan Provinsi itu merupakan akumulasi dari masing-masing OPD," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau kembali berharap akan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya atau sejak tahun 2012 serta menjadi yang pertama semasa pemerintahaan Gubernur Syamsuar.

"Harapan kami ya mendapatkan WTP. Tapi ini semua kan tergantung dari hasil pemeriksaan BPK," sebut Gubernur Riau Syamsuar, di kantor BPK Perwakilan Riau, Jumat, 22 Maret 2019.