Romahurmuziy Ditangkap KPK, BPN: Lingkaran Jokowi Bukan Orang Bersih

Presiden-Joko-Widodo-bersama-Ketua-Umum-PPP-Romahurmuziy.jpg
(Tempo.co)

RIAUONLINE - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Ferdinand Hutahaean menilai penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh KPK bisa menjadi bukti kalau lingkaran Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi tidak ada yang bersih.


Menurutnya, Rommy, sapaan Romahurmuziy merupakan salah satu tokoh politik yang dekat dengan Jokowi karena menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin.

"Bagi saya melihatnya pertama Jokowi dan lingkarannya bukan orang bersih," kata Ferdinand kepada Suara.com,-jejaring RIAUONLINE, Jumat (15/3/2019).

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rommy jelas akan mengganggu elektabilitas Jokowi yang saat ini tengah berjuang di Pemilihan Presiden 2019. Romi pun memiliki andil di dalamnya sebagai anggota Dewan Penasehat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin.

"Ini akan memukul suara Jokowi di dalam pemilu karena Romahurmuziy ini orang yang paling sering, salah satunya dengan Jokowi bahkan lempar-lemparan pemberian ke rakyat melalui jendela sambil senyam senyum cengar cengir," ujarnya.


"Ini mematahkan kampanye kubu Jokowi yang mengkampanyekan mereka adalah bersih ternyata tidak," sambungnya.

Karena itu Ferdinand sangat mendukung KPK untuk terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang juga menjerat Rommy tersebut. Hal itu diminta Ferdinand agar memberikan efek jera kepada si pelaku.

"KPK kita dorong untuk membawa ke depan penyelidikannya untuk memperluas sehingga mempunyai dampak efek jera terhadap orang-orang yang ingin melakukan korupsi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Romahurmuziy diduga ditangkap KPK karena kasus suap. KPK sudah memastikan Rommy terjaring OTT saat berada di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, pagi tadi.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan akan giat KPK di Jawa Timur. Namun sampai saat ini KPK masih memeriksa Romahurmuziy di Polda Jawa Timur. Agus menyebut akan menentukan status pihak yang ditangkap dalam waktu 1x 24 jam sesuai KUHAP.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus kepada suara.com, Jumat (15/3/2019)