Ini Keuntungan untuk Daerah Bila Wajib Pajak Rajin Laporkan SPT

Laporan-SPT.jpg
(Humas)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kanwil Derektorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Edwar Hamonangan Sianipar membeberkan apa saja yang didapat jika Wajib Pajak (WP) ramai-rami melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007, SPT berfungsi bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) yang berguna untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

"Ada banyak dampak yang dirasakan daerah ataupun masyarakatnya. Salah satunya kebutuhan Dana Bagi Hasil (DBH) bila berhasil dicapai," katanya, Jumat, 8 Maret 2019.

Sebelum melapor, WP terlebih dahulu harus mengetahui kriteria SPT apa yang nantinya akan dilaporkan. Seperti orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-filing.


Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT jenis 1770 maupun 1771, e-filing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-form yang dapat diakses melalui situs diponline.pajak.go.id.

SPT yang telah dibuat melalui aplikasi dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sementara Gubernur Riau, Syamsuar menilai WP yang telah melaporkan SPT nya akan membantu daerah demi menjalankan roda Pemerintahaan.

"Karena Bagaimanapun daerah butuh uang untuk membangun. Bukan hanya dari APBD saja tapi APBN juga. Termasuk perusahaan yang memiliki kewajiban. Hasilnya tentu bisa kita nikmati bersama," tutupnya.