Februari-Maret Puncak Kemarau, Riau Siaga Karhutla

Karhutla-Ulu-Kasok2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru menyatakan puncak musim kemarau di Provinsi Riau akan terjadi pada Februari-Maret 2019 mendatang.

Analis BMKG Pekanbaru, Sanya Gautama di Pekanbaru, Selasa mengatakan selama puncak musim kering tersebut, potensi kebakaran cukup tinggi sehingga perlu peningkatan kewaspadaan dalam pencegahan dan penanggulangan.

Secara umum, Sanya menuturkan jika Provinsi Riau yang terletak di daerah ekuator mengalami dua kali puncak musim kemarau serta dua kali puncak hujan.

"Jadi pertama, penurunan curah hujan di Riau antara Februari dan Maret ini," kata Sanya.


Kondisi itu berdampak pada meningkatnya kebakaran lahan yang terjadi di sebagian Provinsi Riau, terutama bagian pesisir. Saat ini, lebih dari 847 hektare lahan di wilayah itu terbakar, dengan mayoritas titik kebakaran terjadi pada pesisir Riau. Bengkalis menjadi penyumbang luas kebakaran lahan dengan total 600 hektare lebih.

Selanjutnya, memasuki bulan Apri, dia menuturkan Riau akan memasuki puncak musim hujan pertama. Pada empat bulan selanjutnya yakni Mei, Juni, Juli hingga Agustus, Sanya menjelaskan Riau akan kembali bertemu dengan musim kemarau.

"Untuk itu kenapa status siaga Karhutla di Riau ditetapkan sampai Oktober," lanjut Sanya.

Pada Oktober hingga November, Sanya kembali mengatakan bahwa Riau akan memasuki puncak musim hujan untuk kedua kalinya.

Pemprov Riau secara resmi menetapka status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berlaku di Provinsi Riau selama delapan bulan mulai 19 Februari hingga 31 Oktober 2019.

Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Pemilu Serentak 2019, khususnya Pemilu Presiden (Pilpres).

"Ini memang perlu kita perbuat agar lebih optimal, cepat mencegah daripada kesulitan memadamkan kebakaran," kata Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

Penetapan status tersebut dinilainya akan meringankan upaya pencegahan dari pemerintah daerah, karena akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (**)