Korupsi di Diskominfotik Riau, Jaksa Targetkan Penetapan Tersangka Akhir Agustus Ini

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menargetkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer/server di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau dilakukan akhir Agustus 2018.

Nama calon tersangka sudah dikantongi.

"Bulan ini (Agustus) ditargetkan gelar perkara (penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH, Minggu, 5 Agustus 2018.

Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. PT Blue Power Technologi Software Company In South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting).

Dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar.

Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.


Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu.

Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018.

Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Di antara saksi yang sudah dipanggil adalah Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri, Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau dan dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, pihak rekanan diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp500 juta ke kas negara.

Rekanan berjanji akan mengembalikan sisanya secepat mungkin.

Menurut Muspidauan, pengembalian itu sejalan dengan tujuan penanganan perkara tindak pidana korupsi, di mana penyidik berupaya melakukan pemulihan keuangan negara.

"Meski begitu, tidak menghapus tindak pidana. Upaya pengembalian itu nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan pidana jika perkara tersebut bergulir ke persidangan," kata Muspidauan.(*)