3 Kurir Pembawa Narkoba Senilai Rp69 Miliar Dibayar Rp10 Juta

Kurir-Narkoba.jpg
(Yan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Hariono mengatakan tiga kurir yang ditangkap pada kasus penyelundupan narkoba senilai Rp 69 miliar dijanjikan Rp10 juta setiap kali pengangukat. Satu pelaku mengaku sudah dua kali membawa narkoba dalam jumlah besar itu ke Palembang.

"Untuk yang ketiga kalinya berhasil kami tangkap," kata Hariono, Rabu, 2 Mei 2018.

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 55 kilogram serta ekstasi 46 ribu butir dari tangan tiga tersangka di Pelabuhan Roro, Bengkalis. Adapun ketiga kurir tersebut adalah AN (27) dan DP (25), keduanya warga Pasir, Kecamatan Bantan Bengkalis sedangkan satu tersangka lainnya JU (25) merupakan warga Teluk Belitung, Merbau, Kepulauan Meranti.

"Rencananya sabu dan ekstasi akan dibawa ke Pekanbaru dan Palembang," ujarnya.

Hariono mengatakan, ini adalah tangkapan terbesar Polda Riau dari tangkapan sebelumnya. tahun lalu polisi dan BNN berhasil menangkap 40 kilogram sabu. Namun kali ini polisi berhasil menangkap 55 kilogram sabu dan 46 ribu ekstasi masih dalam wilayah hukum yang sama yakni Bengkalis.


Kapolda Riau Irjen Nandang mengatakan, barang haram tersebut berasal dari luar negeri yang transit di Malaysia. Kemudian masuk ke Bengkalis melalui selat malaka. Rencananya sabu dan ekstasi itu bakal diedarkan di Pekanbaru dan Palembang.

“Riau memang sangat rawan menjadi pintu masuk narkoba terutama sabu dan ekstasi,” ujarnya, pada kesempatan yang sama.

Nandang menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres dan Polsek Bengkalis yang telah berhasil menangkap peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dalam hal ini kata dia, keberhasilan itu merupakan tangkapan terbesar Polda Riau sepanjang tahun 2018.

“Bila sebelumnya ada sabu 40 kilo yang kami tangkap bersama BNN, ini jumlahnya lebih besar lagi, 55 kilo sabu dan 46 ribu butir ekstasi,” ujarnya.