Alamak, Tugu Peringatan Anti-Korupsi Pun Juga Diduga Dikorupsi

Peresmian-Tugu-Anti-Korupsi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polemik kekhawatiran pembangunan Tugu Tunjuk Ajar atau lazim disebut Tugu Integritas Anti Korupsi yang dibangun bersamaan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bekas kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Jalan Riau-Ahmad Yani, terindikasi korupsi, akhirnya hampir 100 persen terbukti. 

Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pembangunan tersebut. Selain RTH di bekas lahan Dinas Pekerjaan Umum, korps penegak hukum ini juga melakukan proses hukum hal serupa untuk RTH di bekas lahan Taman Hiburan Kacang Mayang, Jalan Sudirman, depan Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Padahal, saat perayaan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2016, di awal Desember 2016 lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, serta pejabat lembaga penegak hukum lainnya, meresmikan tugu tersebut. 

Baca Juga: Bau Korupsi Menyengat di Tugu Anti Korupsi dan RTH

"Hasil penyelidikan, telah diperoleh bukti permulaan kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua RTH ini," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis, 27 April 2017, kepada wartawan. 

Pembangunan Tugu Anti Korupsi

PARA pekerja menggesa pengerjaan pembangunan Tugu Integritas atau lebih dikenal dengan sebutan Tugu Anti Korupsi, Senin, 5 Desember 2016, di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau, Jalan Riau-Ahmad Yani, Pekanbaru. Tugu ini direncanakan akan diresmikan Presiden Joko Widodo bersamaan Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2016 di Pekanbaru.

Penelusuran RIAUONLINE.CO.ID, pembangunan Tugu Anti-Korupsi menelan biaya hampir setengah miliar Rupiah. Secara keseluruhan RTH Tunjuk Ajar Integritas, termasuk di dalamnya tugu tersebut menghabiskan uang rakyat sekitar Rp 8 miliar. Sedangkan RTH Kacang Mayang hampir Rp 6 miliar.

 

Kedua RTH itu dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau dimasa Dwi Agus Sumarno, menantu mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Untuk pengerjaannya, RTH di bekas Kantor PU Riau oleh PT Bumi Riau Lestari, Pekanbaru, dengan nilai kontrak Rp 8.021.689.000, penandatanganan Kontrak 22 Agustus 2016.


Sedangkan RTH Eks Taman Kaca Mayang dikerjakan kontraktor Pelaksana PT Bahana Prima Nusantara, beralamat di Jalan Nusa Indah No 33 RT/RW 01/07, Ciracas, Jakarta Timur, nilai kontrak Rp 6.350.479.000. 

"Kami lagi menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut (dua RTH). Tersangka ditetapkan kemudian usai diraskaan cukup pemeriksaan alat bukti," tegas Aspidsus Sugeng. 

Ia menjelaskan, proyek kedua RTH tersebut sudah selesai dan dibayar 100 persen. "Kalau sudah selesai tentunya harus dibuka. Ini kok masih ditutup inikan menandakan sesuatu. Kita melihat indikasi penyimpangannya cukup jelas. Soal pemeliharaan, itu berbeda,” ujarnya dengan penuh curiga. 

Klik Juga: Tugu Anti Korupsi Senilai Setengah Miliar Ini Terancam Tak Diresmikan Jokowi

Sebelumnya, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, memerintahkan penutupan RTH Tunjuk Ajar Integritas dengan alasan rumput-rumput dan pohon-pohon banyak mati. Penutupan itu juga bersamaan dengan RTH di lahan bekas Taman Kacang Mayang dan ini secara resmi diputuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sebulan usai diresmikan, Rabu, 4 Januari 2017. 

Pembangunan Tugu Anti Korupsi

PARA pekerja menggesa pengerjaan pembangunan Tugu Integritas atau lebih dikenal dengan sebutan Tugu Anti Korupsi, Senin, 5 Desember 2016, di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau, Jalan Riau-Ahmad Yani, Pekanbaru.

Keputusan tersebut diambil Andi Rachman usai meninjau kedua RTH Selasa malam, 3 Januari 2017. Ia melihat banyaknya para pedagang kaki lima, ditambah banyaknya sampah berserakan dan keberadaan mereka selain menutupi areal parkir kendaraan, juga menutup tulisan taman, kerap dijadikan masyarakat untuk latar foto.

“Kalau di masyarakat sudah punya kesadaran memiliki, maka tentu akan dijaga supaya bisa lebih bermanfaat, bersih dan nyaman. Jadi mari kita jaga bersama-sama,” pinta ketika itu. 

Tak hanya sampah berserakan dan PKL, beberapa sisi taman sudah mulai rusak, seperti lampu taman, rumput terdiinjak-injak dan bagian lainnya mulai rusak. 

Dugaan korupsi pembangunan kedua RTH tersebut mulai disuarakan oleh ratusan pengunjuk rasa menamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Riau. Mereka berunjuk rasa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 12 April 2017.

Lihat Juga: Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Secara tegas mereka meminta proses hukum ditegakkan dalam pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dan Taman Kacang Mayang. Keduanya dinilai ada unsur korupsi.

"Belum genap lima bulan perihelatan Hari Anti Korupsi Internasional digelar di Provinsi Riau, justru hari ini tercium isu dugaan korupsi pembuatan RTH oleh aparat berwenang," ungkap Koordinator aksi, Broery Marihot Pesolima dalam keterangan persnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline