Polisi Tangkap Pria yang Diduga Aniaya Warga di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru

Polisi-Tangkap-Pria-yang-Diduga-Aniaya-Warga-di-RTH-Tunjuk-Ajar-Pekanbaru.jpg
Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

RS diamankan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Perumahan Rantau Residence, Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, perkara tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda Nomor 106, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.



Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian pipi, jari dan pinggang. Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Anggi, Selasa, 8 September 2026.

RS kemudian diamankan di Perumahan Rantau Residence. Setelah ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap RS di Rutan Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, RS diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.