Ayah Dipenjara, Putri Bandar Narkoba Ini Disuruh Jual Sabu

Sabu2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kampar menangkap seorang gadis berusia 16 tahun setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar Kiri. Pelaku juga mengedarkan sabu tersebut

Polisi menemukan tiga paket besar sabu seberat 26 gram atau senilai Rp 36 juta serta sejumlah barang transaksi jual-beli, di antaranya timbangan digital, sendok sabu, dan satu bal plastik bening dalam sebuah tas di bawah jendela kamar.

Dari pengakuan YS terungkap bahwa ia mengedarkan sabu tersebut atas suruhan ayahnya.

Kepala Kepolisian Resor Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata mengatakan YS merupakan anak dari Sabaruddin, seorang bandar narkoba sebelumnya telah diringkus pada 2016 atas kasus yang sama.

Baca Juga: Tak Hanya Pengedar, Pria Ini Juga Pemakai Sabu


"YS mengaku atas suruhan orang tuanya yang juga bandar narkoba itu," kata Edy Sumardi, kepada Tempo, seperti dilansir RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 24 Maret 2017.

Edy mengatakan, Sabaruddin alias Mursad telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangkinan dengan hukuman 7 tahun penjara. Ternyata, Sabarrudin memanfaatkan putrinya untuk menjalankan transaksi narkoba di Perhentian Raja.

Hasil pengembangan terungkap narkoba jenis sabu itu dibeli pelaku dari seorang inisial R di Pekanbaru. Barang haram tersebut dijemput langsung oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan diedarkan di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.

Saat ini, gadis muda itu terancam dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline