Pencuri Ponsel Sikat Smartphone Penjual Bandrek Medan saat Terlelap

Pencuri-ponsel2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Aksi pencurian handphone kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.

Kali ini, aksi pelaku Inisial YW (29) Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tergolong nekat.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku tindak pidana tersangka pencuri handphone disaat korban terlelap tidur di lantai warung bandrek medan yang terletak di Jalan Jend.Sudirman, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Korban yang tertidur dan tidak menyadari handphonenya telah digasak oleh orang tak dikenal.

Korbanpun dibangunkan oleh saksi yang bersamaan berada di warung bandrek tersebut.

Lalu korban pun mengecek hp nya yang sudah tidak ada lagi (hilang), dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian atas Hp tersebut sebesar Rp.2.600.000.


Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi menuturkan, kejadian itu dialami korban, Jum'at 05 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Korban saat itu sedang beristirahat sambil bermain satu unit handphone merk VIVO y81 warna hitam dan tertidur.

"Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kekantor Polsek Mandau dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mandau dalam keterangan tertulisnya diterima RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu 8 Agustus 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, team opsnal BKO Reskrim 125 langsung melakukan penyelidikan.

"Pelaku YW akhirnya berhasil kita amankan, pada hari Jum'at 07 agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya," terang Kompol Arvin.

Setelah Itu dilakukan Interogasi, jelas Kapolsek Mandau. Tersangka YW mengaku telah mengambil Hp milik korban dan mengakui dalam melancarkan aksinya dilakukan bersama temanya Inisial ZL kini (DPO).

"Kepada petugas, pelaku mengaku menyembunyikan barang hasil curian di rumahnya. Lalu tim menggeledah dan benar menemukan satu unit hp merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei 2 : 867858042941925 di rumahnya," punkasnya.

Kini, tersangka YW dan barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.