RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Media sosial melalui unggahan TikTok dengan akun @AntoRakabumingRaka dihebohkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual di Desa Sintong, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam video tersebut, sejumlah warga mengaku kecewa karena terduga pelaku yang sebelumnya telah ditangkap dan diantar ke Mapolres Rokan Hilir justru dilepas dengan alasan wajib lapor.
Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di Desa Sintong. Warga setempat bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian dengan harapan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan memicu kekecewaan masyarakat.
Salah seorang perwakilan warga yang terekam dalam video menyampaikan keberatan mereka atas keputusan tersebut.
"Tersangkanya sudah kami antar ke Mapolres, tapi dilepas tanpa sepengetahuan kami yang mengantar. Kami sebagai orang tua di Sintong tidak rela anak kemenakan kami dilecehkan," ujar warga tersebut dalam video yang beredar.
Warga menilai, tindakan pelepasan terduga pelaku dengan status wajib lapor menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka khawatir kejadian serupa dapat terulang jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Masyarakat kami yang dilecehkan. Pelaku sudah kami tangkap dan serahkan ke polisi, tapi dilepas kembali dengan alasan wajib lapor. Kalau kurang data atau bukti, kami ada. Bisa kami antar dan kami siapkan," tegasnya.
Menurut warga, masyarakat Desa Sintong memiliki nilai adat dan menjunjung tinggi harkat serta martabat keluarga.
Mereka mengaku menyerahkan pelaku kepada polisi sebagai bentuk kepercayaan terhadap proses hukum, bukan untuk main hakim sendiri.
"Kami ini sebagai orang tua punya adat istiadat di Sintong dan tidak ingin anak kemenakan dilecehkan. Makanya kami antar pelaku agar ada penindakan hukum, supaya tidak terulang lagi," katanya.
Kekecewaan warga semakin memuncak karena mereka tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang mengambil keputusan melepas terduga pelaku, apakah penyidik atau pejabat unit tertentu di kepolisian.
"Kami tidak tahu siapa yang melepas, apakah penyidik atau Kanit. Tapi kami minta pelaku dibawa lagi ke kantor, ditahan, dan diproses. Penyidikan itu tugas mereka," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Rokan Hilir terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.
Dalam praktik hukum, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk alat bukti, ancaman hukuman, serta risiko melarikan diri atau mengulangi perbuatan.
Meski demikian, masyarakat Desa Sintong berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan terbuka dan menjamin proses hukum berjalan transparan serta profesional.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik di media sosial dan memicu beragam komentar dari warganet yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual.
Warga Sintong menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai harkat dan martabat anak-anak kami dipertaruhkan. Kami minta kasus ini diproses secara tuntas," tutup perwakilan warga.

