RIAU ONLINE, ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir masih menyelidiki laporan dugaan pencurian ponsel dan pelanggaran kesusilaan yang dilaporkan warga Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, terhadap seorang pria berinisial ZAAH.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Didi Sofyan, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait dugaan pencurian ponsel yang terjadi pada 24 Oktober 2025 serta dugaan mempertunjukkan konten bermuatan melanggar kesusilaan pada 5 Februari 2026.
“Laporan resmi baru diterima pada 16 Februari 2026. Setelah itu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku,” ujar Ipda Didi, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum laporan resmi dibuat, terduga pelaku sempat diamankan oleh masyarakat pada 16 Februari 2026, lalu diserahkan ke Polres Rokan Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun hingga saat ini, penyidik belum menetapkan status tersangka karena alat bukti yang dimiliki masih belum mencukupi. Dari hasil pemeriksaan, alat bukti baru berupa keterangan satu saksi.
“Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti. Saat ini baru ada satu alat bukti, sehingga belum bisa dilakukan penangkapan maupun penahanan,” jelasnya.
Selain itu, barang bukti ponsel yang dilaporkan hilang belum ditemukan meski telah dilakukan penelusuran digital. Pada perangkat milik terduga juga tidak ditemukan konten sebagaimana yang dilaporkan, dan terduga tidak mengakui perbuatan tersebut.
Meski demikian, penyidik tetap mengambil langkah hukum dengan mewajibkan terduga untuk wajib lapor ke Satreskrim Polres Rohil, serta melanjutkan penyelidikan guna melengkapi alat bukti.
Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

