Selewengkan BBM Bersubsidi, Polisi Tangkap 4 Pelaku di Kuansing

Barang-bukti-penyelewengan-bbm.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan pertalite di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis, 25 Januari 2024.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

Dari informasi yang diterima adanya dugaan sejumlah sopir pengangkut BBM dari Pertamina melakukan transaksi jual beli minyak dengan membuka segel tangki berisi BBM bersubsidi jenis solar dan dimasukan ke dalam jerigen 30 liter yang telah disiapkan pembeli.

"Aktivitas jual beli ini diduga dilakukan setiap hari di pinggir jalan halaman parkir warung milik masyarakat yang berada di desa Sungai Paku," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Jumat, 26 Januari 2024.


Kasat mengungkapkan dari hasil penyelidikan di lapangan anggota menemukan satu unit mobil tangki BBM merk Pertamina berhenti disalah satu warung yang dicurigai menjadi tempat transaksi penjualan BBM.Diduga mobil tangki tersebut telah selesai melakukan pengisian BBM. 

"Informasi yang kita dapat sudah menjadi kebiasaan mobil tangki ini parkir di warung tersebut nanti ada penampung menggunakan mobil Agya menunggu sebagai pembeli," ungkap Kasat.

Akhirnya polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku diantaranya JJ (21), AP (23), D (45) dan AS (38). Dua terduga pelaku JJ dan AP diamankan saat tengah mengangkat jerigen berisikan BBM bersubsidi ke dalam mobil toyota Agya. Dua lagi D dan SS diamankan saat berada dalam mobil tangki BBM merk Pertamina.

Satu unit mobil tronton merk Hino BBM Pertamina kini sudah diamankan. Kemudian satu unit lagi mobil toyota Agya warna merah serta 6 galon berisi BBM solar dan pertalite, 10 galon kosong dan uang tunai Rp 1.500.000.

Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan ketentuan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.