Belum Kapok, Mantan Napi Narkoba di Kuansing Ditangkap Lagi Usai Edarkan Sabu

Pengedar-sabu-di-kuansing1.jpg
(dok Satresnarkoba Polres)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Belum beberapa tahun keluar dari penjara, kini JR (36) warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing kembali ditangkap diduga edarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan terduga pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Desa Beringin Taluk pada Kamis, 25 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika.

"Dari hasil penggeledahan rumah ditemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis siang.


Barang haram tersebut ungkap Kasat ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri yang dipakai terduga pelaku sebelumnya.

"Dari keterangan terduga pelaku ini barang haram tersebut dibelinya dari R (DPO) melalui perantara N yang tinggal di desa Sawah senilai Rp 1.800.000," terang Kasat.

Dari hasil tes urine terduga pelaku ini positif mengkonsumsi amphetamine. Terduga pelaku diketahui residivis kasus yang sama pernah divonis 7 tahun dan baru keluar pada 2021 lalu.

Kasat menambahkan kalau terduga pelaku ini diduga berperan pengedar. Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.