Tak Ada Pilkades, 124 Kades di Kuansing Diisi Kalangan PNS

Ilustrasi-Pilkades-Serentak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Imbas tidak adanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, sebanyak 124 jabatan Kades di Kabupaten Kuansing bakal diisi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai adanya Pilkades.

Kuansing sendiri terakhir melaksanakan Pilkades pada tahun 2019 lalu. Ada sekitar 44 kades yang berakhir masa jabatannya pada 2021 hasil Pilkades tahun 2017. Dan kini 44 desa sudah diisi Penjabat (Pj) Kades berasal dari kalangan PNS dilingkungan Pemkab Kuansing.

Pada tahun 2024 ini ada sekitar 80 Kades yang berakhir masa jabatannya hasil Pilkades 2019 lalu. Dari jumlah tersebut sebanyak 67 kades berakhir masa jabatannya pada 18 Januari 2024 kemarin.

"Kita (Kuansing,red) terakhir melaksanakan Pilkades pada 2019 lalu," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), Artamelia kepada RIAU ONLINE, Rabu, 24 Januari 2024.


Artamelia mengatakan kekosongan jabatan kades tersebut sebagian telah ditunjuk melalui SK Bupati Kuansing. Untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut maka ditunjuk ASN yang ada dilingkungan Pemkab Kuansing.

Arta mengatakan berdasarkan surat edaran (SE) pelaksanaan Pilkades dimasa Pemilu seharusnya dapat dilakukan paling lambat 1 November 2023 atau setelah pelaksanaan Pemilu.

Hal tersebut  juga diatur dalam Perda juga kebijakan Kemendagri dimana tahun 2024 ada pelaksanaan Pemilu. Maka untuk Pilkades serentak harus ditunda pelaksanaan sampai Pemilu selesai.

"Karena ada pelaksanaan Pemilu maka Pilkades serentak diperkirakan akan digelar pada tahun 2025," katanya.

Untuk mengisi kekosongan berakhirnya jabatan kades tersebut maka Pemkab Kuansing menunjuk Penjabat (Pj) Kades. Pj Kades yang ditunjuk berasal dari kalangan PNS. Pj Kades yang berasal dari kalangan PNS ini dilakukan evaluasi selama 6 bulan. Apabila berhasil maka SK akan diperpanjang sampai adanya Pilkades serentak digelar.