Belum Satu Bulan Perkada, Darmizar: TPP Nol Besar Bukan Urusan Wajib

Darmizar.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINETELUK KUATAN-Belum sampai satu bulan memberlakukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena APBD Kuansing 2024 yang disahkan tanpa ada kesepakatan dari pemerintah tidak dapat digunakan dan sekarang banyak yang merasa kesulitan.

Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar mengatakan kalau Pemkab saat ini sudah memberlakukan Perkada. Namun Perkada tersebut hanya untuk kebutuhan mendesak bisa digunakan untuk gaji, makan minum dan ATK.

"Perkada seperduabelas namanya, diberlakukan untuk Januari sesuai dengan surat dari Mendagri kemarin Bagian Otonomi Daerah. Mereka mengharapkan APBD 2024 ini segera disepakati," ujar Darmizar dihubungi RIAU ONLINE, Rabu, 24 Januari 2024.


Menurut Darmizar ini membuktikan kalau Perkada tersebut tidak mudah. Hanya hal-hal yang dianggap mendesak saja yang bisa digunakan.

"Dewan pun sampai kini tidak gajian, petugas kebersihan, apalagi untuk TPP nol besar," kata Darmizar.

Para ASN terutama kalangan PNS di Pemkab Kuansing mulai resah apabila TPP tersebut tidak dapat dibayarkan.

"TPP itu kan tidak wajib kalau pakai Perkada ini, hanya kebutuhan mendesak yang bisa digunakan," katanya.