Apes, Gagal Maling Motor Pedagang, Pria Asal Jambi Malah Ditangkap di Kuansing

Pria-asal-jambi-diamankan.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sejumlah pedagang di terminal Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing mengamankan seorang pria berinisial K (26) saat hendak melarikan sepeda motor jenis Honda Beat, Senin, 28 Agustus 2023.

Pria tersebut berasal dari Sorolangun, Provinsi Jambi. Setelah diamankan pria tersebut lalu diserahkan ke polisi.

"Hasil pemeriksaan terduga pelaku ini diduga melakukan pencurian sepeda motor di terminal Teluk Kuantan, saat ini sudah kita amankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2023.

Dari kronologis kejadian kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin pagi sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu pelapor tengah tidur di dekat gerobak jualan miliknya berada di terminal Teluk Kuantan.

Sementara posisi sepeda motor saat itu berada di sebelah kanan pelapor yang berjarak sekira setengah meter. Sedangkan E adik pelapor berada di tempat jualan J yang berjarak sekira 7 meter dari tempat jualan pelapor.


Kemudian adik pelapor E ini melihat terduga pelaku mendorong sepeda motor milik pelapor dan lewat di depan E dan J. Kemudian E memanggil pelaku dan mengatakan bahwa itu ada sepeda motor N, tetapi pelaku K (26) mengelak dan menjawab “ini motor teman saya” katanya.

J langsung berteriak “maling”, sehingga mengundang warga berkumpul di lokasi tersebut. Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga di sekitar terminal Teluk Kuantan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

Terduga pelaku K (26) juga sudah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam lis Kuning tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.