Pengedar dan Pemakai Sabu di Kuansing Kompak Lebaran di Rutan

Pengedar-sabu-di-kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengamankan terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu, Rabu, 28 Juni 2023.

Keduanya harus meringkuk di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kuansing. Kedua terduga AN (39) warga Desa Teluk Beringin dan JM (42) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini terungkap berawal dari penangkapan AN (39) di rumahnya di Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar.

"Dari AN ini diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram. Dari pengakuannya baru sekitar satu tahun ini menjadi pengguna narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis, 29 Juni 2023.

Dari pengakuannya lanjut Kasat, barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial JM. Bermodal informasi tersebut Tim Mata Elang bentukan Iptu Novris ini berhasil meringkus JM di rumahnya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan.


Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang disimpan terduga pelaku di dalam kantong celana sebelah kiri miliknya. Tim kemudian melanjutkan penggeledahan rumah terduga pelaku dan ditemukan satu unit timbangan digital disimpan dalam sebuah lemari.

"Satu paket besar juga ikut diamankan yang disimpan terduga pelaku dalam sebuah kamar di rumah mertuanya. Beratnya mencapai 7,82 gram," katanya.

Dari pengakuannya kalau barang haram tersebut akan diedarkan kembali dengan harga satu paket sebesar Rp 300 ribu. 

"Dia dapat barang haram ini dari ANO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.