Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Pangean Kuansing, Tiga Paket Diamankan

Pengedar-sabu-di-pangean-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing melakukan penggerebekan rumah di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kuansing, Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Seorang pemuda berinisial AS (25) berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan tiga paket diduga narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap bong.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di desa Pasar Baru, Pangean.

"Ada tiga paket yang kita amankan, dari keterangan terduga pelaku kalau barang tersebut akan diedarkan kembali seharga Rp 150 ribu," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 27 Juni 2023.


Barang haram tersebut lanjut Novris didapat dari pria berinisial IKI. Saat ini pria tersebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian kini tengah memburu satu terduga pelaku lagi.

Sementara untuk tersangka AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.