4 Tahun Jual Arang Bakau dari Rupat ke Malaysia, Pelaku Untung 6 Kali Lipat

Kapolda-cek-kayu-bakau.jpg
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memeriksa kayu yang diduga menjadi bahan bakar arang bakau (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Keduanya masing-masing berinisial AT, yang berperan sebagai nakhoda kapal, dan AK, pemilik sekaligus pengelola dapur arang bakau.

Kayu yang diduga diperoleh dari kawasan hutan mangrove Rupat tersebut diolah menjadi arang sebelum dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara Ditreskrimsus Polda Riau, aktivitas produksi arang tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022.

Kayu yang menjadi bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300.000 per ton atau Rp300 per kilogram. Kayu kemudian dibakar menggunakan tungku untuk menghasilkan arang.



Untuk tungku berukuran besar, satu kali pembakaran dapat menghasilkan sekitar empat ton arang. Sementara tungku berukuran kecil menghasilkan sekitar dua ton.

Arang yang telah jadi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Setelah dikirim ke Malaysia, nilai jualnya meningkat beberapa kali lipat.

"Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang," ujar Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 23 September 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan berkaitan dengan aspek kehutanan dan lingkungan hidup.

Atas perbuatannya, AT dan AK dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Keduanya juga dikenakan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Pasal yang diterapkan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda dengan hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp7,5 miliar," tutupnya.