Kamar Kos di Bathin Solapan Digerebek, Polisi Temukan Sabu dan Etomidate

pelaku-peredaran-sabu-di-bengkalis3.jpg
Polres Dumai mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis (Dok. Polres)

RIAU ONLINE, DUMAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FS (20) dan MS (32).

Dari tangan keduanya, petugas menyita tujuh paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram. Polisi juga menemukan dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis etomidate merek Mafia.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, penangkapan FS dan MS merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satres Narkoba Polres Dumai.

Pengembangan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial RA dan DA pada Senin, 28 September 2026. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari FS.

"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari FS," ujar Zaini, Kamis, 1 Oktober 2026.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan FS. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa FS berada di kawasan Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM 13 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Keesokan harinya, Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 00.05 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan menemukan FS bersama MS di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih.

"Petugas kemudian mengamankan FS bersama MS yang berada di dalam satu unit mobil Toyota Avanza warna putih," terang Zaini.



Saat diperiksa, FS mengakui pernah menjual sabu kepada RA dan DA. Petugas kemudian menggali informasi terkait keberadaan barang narkotika lain yang masih dikuasainya.

FS mengaku menyimpan narkotika di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

"FS mengaku masih menyimpan narkotika di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan," jelas Zaini.

Polisi kemudian membawa FS dan MS menuju kamar kos tersebut. Dengan didampingi ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di kamar nomor 3 Kos Ibu Susan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah toples kaca berisi tujuh paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram. Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik berisi diduga etomidate merek Mafia.

"Hasilnya, polisi menemukan sebuah toples kaca berisi tujuh paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram. Selain sabu, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi diduga etomidate merek Mafia," sambungnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas turut menyita satu blok plastik klip bening, dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang warna ungu, serta satu unit timbangan digital.

Sejumlah barang lain juga diamankan sebagai barang bukti, yakni satu unit iPhone warna hijau milik FS, satu unit Oppo A18 warna hitam dan satu unit Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1932 DP milik MS.

FS dan MS berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan FS dan MS positif methamphetamine, namun negatif amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC).

Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Keduanya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," pungkasnya.