18 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Dimusnahkan

Rakit-tambang-emas-ilegal.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 18 rakit tambang emas ilegal atau PETI dimusnahkan, Senin, 1 Mei 2023. Belasan rakit itu beroperasi di daerah aliran Sungai Lintang, Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Kuantan Tengah.

Razia gabungan penertiban PETI tersebut dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dengan membawa puluhan personel.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan operasi penertiban tersebut bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah, namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal.

"Ada 18 rakit yang ditemukan di lokasi dengan luas 6 hektar. Selanjutnya belasan rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat digunakan lagi," tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter melalui keterangannya, Selasa, 2 Mei 2023.


Polisi juga telah mengantongi nama-nama pemilik lahan diantaranya IK (46), EP (48), M (37) dan PT (57). Dalam razia tersebut tidak ditemukan ada pekerja maupun pemilik rakit.

"Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya," tegas Kasat Reskrim.

"Pada prinsipnya, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang, " ujar AKP Linter menambahkan.