Karyawan Alfamart di Kuansing Gondol Uang Rp 56 Juta

Uang22.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang karyawan Alfamart di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial RR (24) harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, mengungkap bahwa terduga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak gerai Alfamart, di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Terduga pelaku diamankan pada Selasa, 31 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB kemarin," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho melalui keterangan, Rabu, 1 Januari 2023.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2023, FH selaku pelapor mendapatkan informasi dari BN bahwa terjadi kehilangan uang hasil penjualan di gerai Alfamart Jalan Proklamasi pada 26-27 Januari 2023.


Dari laporan tersebut, jumlah uang yang hilang mencapai Rp 56.612.744. Setelah dicek CCTV, ternyata CCTV dimatikan. Saat diperiksa, tampak di CCTV tiga orang di depan gerai Alfamart tersebut.

Hasil penyelidikan di lapangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku merupakan RR. Pada Selasa, 31 Januari 2023, lewat tengah malam terduga pelaku berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan sementara, disampaikan Kasat, sebelumnya terduga pelaku ini bekerja di Alfamart Sungai Jering dan pindah ke Alfamart Pangean. Di perjalanan terduga pelaku mengambil satu anak kunci.

"Tersangka RR als B disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e,  KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutup Linter.