Daftar Aset Milik Surya Darmadi di Kuansing yang Disita Kejari Jakarta Pusat

Penyitaan-Aset.jpg
(Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pihak Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan beserta isinya milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) berada di Kabupaten Kuansing.


Penyitaan lahan dan aset milik Surya Darmadi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Kejari Kuansing. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat.

"Iya disita JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Jakarta Pusat," ujar Kajari Kuansing, Nurhadi dihubungi RIAUONLINE.CO.ID melalui pesan WhatsApp, Kamis, 26 Januari 2023.

Dalam berita acara penetapan hakim pada Jumat 5 Januari 2023 lalu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengutus seorang JPU untuk turun melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan beserta isinya.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama terdakwa Surya Darmadi.

Berikut sejumlah aset yang disita :

1. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatas nama PT Duta Palma Nusantara seluas 11.260 Hektar berdasarkan HGU Nomor 01 yang diperoleh terdakwa tahun 1988 yabg terletak di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

2. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT DPN seluas 2.997 Ha berdasarkan HGU nomor 03 yabg diperoleh terdakwa pada 1997 yang terletak di Kabupaten Kuansing

3 . Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan yang diatasnya atas nama PT Cerenti Subur seluas 8.929 ha berdasarkan HGU 03 Kuantan Singingi yang peroleh terdakwa pada tahun 1990 di Kabupaten Kuansing.


4. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Wana Jingga Timur seluas 4.196 ha berdasarkan HGU 05 Kuantan Singingi yang yang diperoleh terdakwa tahun 1995 terletak di Kabupaten Kuansing.