Ada Motif Inses, Seorang Paman di Kuansing Tega Dihabisi Ponakan

Konpres-Pembunuhan-di-Kuansing.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang paman berinisial MY, 52 tahun tega dihabisi keponakannya sendiri. Peristiwa sadis tersebut terjadi di daerah Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, mengungkapkan motif dalam kasus dugaan pembunuhan ini selain dipicu sakit hati dalam rumah tangga juga karena ada unsur inses ada pernikahan dalam keluarga.

"Untuk motif didalamnya ada inses, diduga ada pernikahan dalam keluarga," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, didampingi Kasat Reskrim, Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Kasi Humas AKP Tapip dan Kanit Pidum Ipda Mario saat jumlah pers di Mapolres Kuansing, Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut Kapolres kasus penganiayaan ini tergolong sadis. Pasalnya, ada bagian tubuh dari korban yang ikut terpotong atau dimutilasi.

Jari korban putus, pergelangan tangan putus, kemudian lengan dan sekujur tubuh mengalami luka-luka. Dari hasil olah TKP sejumlah luka terdapat pada kepala, tangan dan lengan korban.

"Jadi tindak pidana penganiayaan ini tergolong penganiayaan berat karena ditemukan ada mutilasi beberapa bagian tubuh korban ada yang terpotong. Tindak pidana ini tergolong sadis," kata Kapolres.

Dalam jumpa pers Senin, 15 Agustus 2022 pagi, Kapolres juga menunjukan barang bukti sebilah parang diduga digunakan terduga pelaku untuk menghabisi pamannya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni HM, 36 tahun yang merupakan istri korban dan SH, 31 merupakan ponakan dari korban atau adik kandung dari istri korban.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, pada Selasa, 9 Agustus 2022 dinihari. Korbannya adalah MY alias SZH, 52 tahun. Korban dihabisi menggunakan sebilah parang oleh pelaku SH. Usai menghabisi pamannya SH langsung kabur.


Namun Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, berhasil menangkap terduga pelaku utama SH saat berada di daerah Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 441 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.

Dalam jumpa persnya Kasat Reskrim Polres Kuansing mengungkapkan kasus ini berawal ketika istri korban mengundang adiknya untuk datang ke Logas Tanah Darat. Adik dari istri korban ini diduga diminta untuk menjadi eksekutor. Dan pada 9 Agustus 2022 terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan suami korban terbunuh.

 

 

Diduga ada motif sakit hati dari istri korban. Selama ini rumah tangganya selalu tidak harmonis dan selalu terjadi cek cok antara keduanya. Pernikahan yang tidak direstui keluarga ini membuat keduanya harus pergi dari kampung dan tinggal di daerah Lubuk Kebun, LTD.

"Jadi istri korban ini merasa sakit hati terhadap suaminya terkait masalah dalam rumah tangga. Sakit hati tersebut membuat istri korban mencari saudaranya dan menyampaikan kepada saudaranya kondisi dalam rumah tangga dan muncul dugaan perencanaan dan berujung pada pembunuhan," terang Kasat.

"Istri korban ini sudah melakukan koordinasi dengan adiknya, dan sekitar pukul 24.00 WIB malam adik korban ini disuruh masuk kedalam rumah," terang Kasat.

Awalnya kasus dugaan pembunuhan ini dilaporkan oleh istri korban. Saat dilakukan olah TKP oleh pihak kepolisian melihat ada kejanggalan. Ternyata pelapor yang merupakan istri korban terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

"Dari beberapa petunjuk yang kita dapat kita temukan identitas pelaku utama. Dari situ kita kembangkan ternyata terduga pelaku merupakan ponakan korban," kata Kasat.

Dari situ juga didapat informasi bahwa istri dari koban ini juga merupakan ponakan. " Korban ini menikahi ponakannya sendiri yakni istrinya yang sekarang. Karena pernihakan tidak disetujui maka mereka lari dari kampung, lalu mereka tinggal di desa Lubuk Kebun LTD," kata Kasat.

Keduanya diduga merencanakan kasus penganiayaan tersebut sehari sebelum korban dihabisi oleh terduga pelaku. Dimana yang jadi eksekutor diduga adik kandung dari istri korban.