6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka, Aspek Indonesia: Seharusnya Para Pimpinan!

Holywings-DKI.jpg
(Dok. Suara.com)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyayangkan penetapan tersangka kepada enam orang karyawan Holywings atas kasus promosi minuman beralkohol.

Enam orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi minuman beralkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.

Ketua Aspek, Mirah Sumirat mengatakan, pekerja atau bawahan tidak akan bertindak jika tidak ada instruksi dari atasan, maka dari itu yang mesti bertanggung jawab atas kasus ini adalah pimpinan atau pemilik Holywings

"Tentu para pekerja bawah ini mengikuti instruksi dari atasan. Seharusnya para pimpinan mereka jadi tersangka, bukan para karyawan, karena itu bawahan tidak mungkin melakukan kalau tidak ada instruksi dari pimpinannya," ujar Mirah dikutip dari Okezone.com, Selasa, 28 Juni 2022.


Aspek sangat menyayangkan tindakan Holywings dalam promosinya, karena hal ini menyangkut dua agama besar. Namun, Mirah tetap menyoroti nasib enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka.

Menurutnya, ada orang lain yang mesti mengemban tanggung jawab besar dalam kasus ini.

"Pada para tersangka itu kami tentu sangat kecewa dan kesal karena yang tersangka level bawah. Level bawah tidak akan bertindak kalau tidak ada instruksi atasan. Jadi mereka tidak boleh melibatkan pekerja bawah ini. Mereka hanya jadi korban," tuturnya.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi minuman gratis di Holywings, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Dia menyebutkan, keenamnya dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto Pasal 56 KUHP, yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.

"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," katanya.