Wisma Jalur Kuansing Diharapkan Tak Lagi Bebani Belanja Daerah

Ranperda-DPRD-Kuansing.jpg
(Robi Susanto/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Keberadaan Wisma Jalur milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) baik yang berada di Teluk Kuantan maupun di Pekanbaru diharapkan tidak lagi membebani belanja daerah.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kuansing, Azrori Analke Apas, saat menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing tahun anggaran 2021, Minggu, 31 Juli 2022 malam.

Disampaikan Azrori pembahasan Ranperda ini telah dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dimulai Sabtu, 30 Juli 2022.

Rapat pembahasan dilanjutkan pada Minggu, 31 Juli 2022 dengan agenda pembahasan dengan seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing.

Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh BPK RI dan hasilnya telah disampaikan ke pimpinan DPRD Kuansing dan Bupati Kuansing pada Rabu, 21 Juni 2022 lalu.

Dari hasil LHP tersebut disampaikan Azrori, untuk temuan pemeriksaan kepatuhan peraturan perundang-undangan berupa kesalahan kode rekening belanja modal, penetapan BPHTB yang belum sesuai ketentuan dan besaran nilai perolehan objek pajak, pengelolaan retribusi daerah yang belum optimal.

Kemudian kelebihan pembayaran belanja operasional, kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kelebihan pembayaran fisik dan pengelolaan aset.


Dan untuk rekomendasi BPK RI sendiri terkait audit terhadap kelemahan administrasi harus dilakukan perbaikan dan pembenahan termasuk pertimbangan kajian aturan lebih lanjut untuk penganggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan.

 

 

Sehingga disampaikan Azrori, pembangunan Kuansing kedepan diharapkan mulai dari perencanaan, penganggaran, pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya untuk penerimaan pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi harus lebih ditingkatkan dengan melakukan penyesuaian terhadap potensi penerimaan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Dengan demikian ke depan potensi penerimaan dapat bermuara kepada peningakatan pendapatan daerah.

Terkait adanya penyertaan modal pada tahun 2021 lalu sebesar Rp 18 miliar lebih terdiri dari penyertaan modal pada Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp 15 miliar lebih dan PT Riau Air Line sebesar Rp 3 miliar lebih perlu memiliki dasar hukum yang kuat.

Untuk internal sendiri disampaikan Azrori terutama yang dilakukan Inspektorat diharapkan kepada Bupati untuk memfungsikan APIP secara maksimal terutama dalam pembinaan pengelolaan keuangan daerah.

Dewan berharap temuan BPK RI dalam bentuk pengendalian internal maupun kepatuhan untuk kegiatan yang sama yang terjadi secara berulang-ulang diharapkan tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Azrori menyampaikan kalau Ranperda ini sudah layak disahkan menjadi sebuah peraturan derah (Perda).