Usai Ferdy Sambo Disanksi Pemberhentikan Tak Hormat, Akankah Sang Istri Ditahan?

Irjen-Ferdy-Sambo5.jpg
(via suara.com)

 

RIAUONLINE - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Jumat, 26 Agustus 2022, di Bareskrim.

Putri menjadi orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, penahanan merupakan kewenangan penyidik. Sedangkan Putri hari ini diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Agus saat dikonfirmasi, mengutip Kumparan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, sebelum pemeriksaan BAP, Putri akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.


"Saat ini Bu PC [Putri Candrawathi] sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksa kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik," kata Arman di Mabes Polri.

Namun, Arman tidak banyak berkomentar terkait kemungkinan penahanan Putri. Dia akan melangkah sesuai dengan KUHAP.

"Semua yang diatur oleh KUHAP akan kami sampaikan ke penyidik," kata dia.

Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

Selain Putri, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lain, Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya dijerat dengan pasal 340 subs 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sementara itu, sang suami, Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik yang digelar Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.