Tak Ada Aduan, Perusahaan di Kuansing Dinilai Taat Bayar THR Karyawan

uang48.jpg
(istimewa)

 

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Posko pengadauan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2022 ini tidak mendapat aduan.

Sehingga, perusahaan di Kabupaten Kuansing, Riau dinilai taat membayar hak karyawan yakni THR bagi karyawannya.


"Sampai hari ini (Senin,red) tidak ada pengaduan yang masuk soal THR," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Aprimon dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya, posko pengaduan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing dibuka sejak 7 hari jelang lebaran Idul Fitri 2022. Sampai kini, tidak ada satu pun pengaduan yang masuk.

Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR karyawan pada tujuh hari jelang masuk lebaran.

"Mudah-mudahan perusahaan di daerah kita taat bayar THR karyawan," harapnya.