Masyarakat Diminta Pelajari Sistem Pencabutan Izin HGU Duta Palma

mrwan-yoo.jpg
(SIGIT/RIAUONLINE)

Laporan: Bagus Pribadi

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan DPRD Riau, Marwan Yohanis, menanggapi aksi warga Kenegerian Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, yang menuntut pemberhentian aktivitas PT Duta Palma Nusantara (DPN).

Tuntutan pemberhentian aktivitas itu karena adanya keputusan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT DPN. Namun, ada tumpang tindih kebijakan dalam keputusan itu.

"Pencabutan izin HGU merupakan sepenuhnya wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan KLHK. Jadi secara logika KLHK itu menyangkut HTI," jelasnya, Kamis, 13 Januari 2022.

"Ini juga bagi saya persoalan, ketika Menteri Kehutanan sudah melepaskan dari hutan, kewenangannya sudah di BPN, buat apa dicabut lagi. Narasi yang ada saat ini soal pencabutan izin HGU itu agak salah sasaran," tambah Marwan.


Sebab itu, Marwan meminta masyarakat memahami hal ini dengan baik agar tidak terkecoh dan justru melakukan euforia terlebih dahulu. Ia melanjutkan, seperti masyarakat di Kuansing yang meminta PT DPN berhenti beroperasi.

"Nah masyarakat seperti itu karena mendengar adanya surat keputusan KLHK itu. Coba ditelaah dan dipelajari lagi bagaimana ketentuannya, agar tidak terkecoh," pintanya.

Lebih jauh, Politisi Gerindra itu menjelaskan sebenarnya HTI yang dicabut itu yang sudah tidak dikelola lagi, sehingga berubah menjadi HGU. Baginya, ini sama saja dengan mencabut barang yang sudah tidak ada.

"Sudah tak ada karena sudah berubah jadi HGU. Jadi kalau soal HGU, harusnya BPN yang menerbitkan apa kek gitu, bukan tiba-tiba KLHK yang mencabut, karena sistemnya dia sudah menyerahkan kepada BPN," jelas Marwan.

Diketahui, Menteri LHK mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan akibat melanggar sejumlah ketentuan pemerintah, termasuk sejumlah perusahaan di Provinsi Riau. Pencabutan izin tersebut melalui Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. 

Di Riau ada dua izin PT DPN yang dicabut oleh KLHK. Pertama izin PT DPN I dengan Nomor SK 535/KPTS-II/1988 dengan luas area 10.960 hektare. Kedua, PT DPN II dengan Nomor SK 645/KPTS-II/1995 dengan luas 3.025,00 hektare.

Sebab itu, warga Kenegerian Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah berbondong-bondong mendatangi kantor PT DPN di Kuansing pada Selasa, 11 Januari 2021 lalu. Warga yang mengatasnamakan masyarakat adat Kenegerian Kopah memasang spanduk berbunyi tuntutan agar PT DPN menghentikan aktivitas dan mengembalikan tanah kepada masyarakat Kenegerian Kopah.