Usaha TV Kabel Menjamur, Kuansing Dapat Apa?

tv-kabel.jpg
(kompas.com)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Usaha TV kabel di Kabupaten Kuansing berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Usaha tersebut sudah beberapa tahun menjamur di Kabupaten Kuansing.

Pelanggan dibebankan puluhan ribu setiap bulannya, sayangnya daerah tidak dapat apa-apa terutama retribusi.

"Posnya tidak ada kewenangan daerah," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kuansing, Syamsir Alam kepada Riau Online, Selasa, 4 Januari 2022.


Menurut Sayamsir, kewenangan ada pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). "KPID hanya ada di Provinsi, kewenangan ada di mereka, tidak ada di daerah," katanya.

Terkait soal perizinan kata Syamsir, ada di KPID Provinsi Riau. Daerah lanjut Dia tidak mendapatkan apa-apa dari usaha TV kabel yang ada.

"Di Kuantan Tengah kalau tidak salah ada tiga, tapi mereka tak pernah melapor ke kita," katanya.

"Tidak hanya di Kuansing, kabupaten/kota lain di Riau juga sama tidak ada kewenangan. Memang pelanggan dibebankan mereka dapat untung dari usaha tersebut," pungkasnya.