Sepanjang 2021 hanya Satu Perkara Ilegal Logging di Kabupaten Kuansing

AKBP-Rendra-Oktha-Dinata8.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Sepanjang tahun 2021 Polres Kuansing tidak ada menangani perkara ilegal logging di Kabupaten Kuansing. Perkara illog hanya ada satu di Kabupaten Kuansing.

Perkara tersebut ditangani Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.


"Ada satu perkara Illog ditangani Dinas Kehutanan," ujar Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman di konfirmasi Riau Online, Rabu, 29 Desember 2021.

Polres Kuansing telah melakukan konferensi pers kilas balik capaian kinerja selama tahun 2021. Press Confrence dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata bertempat di Mapolres Kuansing, Selasa, 28 Desember 2021.

Adapun jumlah tindak pidana yang ditangani Polres Kuansing sepanjang tahun 2021 sebanyak 266 kasus dengan rincian 67 kasus narkotika, 199 tindak pidana konvensional dan tindak pidana khusus ada 21 kasus.

Dari jumlah tersebut sebanyak 147 kasus telah dilakukan penyelesaian.


Jumlah kasus tindak pidana terbanyak sepanjang tahun 2021 adalah adalah kasus Narkotika. Kasus penyalagunaan narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 67 kasus dengan jumlah tersangka 92 orang.

Kemudian tindak pidana pencurian  dengan pemberatan sebanyak 34 kasus, tindak pidana penganiyaan ringan 29 kasus, tindak pidana penambangan emas tanpa izin 18 kasus, pencurian kendaraan bermotor 17 kasus, pengeroyokan 13 kasus, penggelapan 11 kasus, dan perjudian 10 kasus.

Untuk kasus menonjol yang menjadi atensi selama tahun 2021, Polres Kuansing berhasil mengungkap 2 kasus kekerasan terhadap orang hingga menjnggal dunia jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang, dalam proses sidang dan sudah ada yang vonis pengadilan.

 


Acara Press Confrence yang digelar di Mapolres Kuansing cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak semua media yang diundang dalam acara press confrence. 

 

"Ruangan sempit dan terbatas, prokes," ujar Kasubbag Humas AKP Tapip.