APBDes Pulau Busuk Inuman Belum Rampung, Uang Rp 1,4 Miliar Terancam Hangus

uang26.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Dana Desa (DD) Tahap I Desa Pulau Busuk Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sekitar Rp 1,4 Miliar, terancam hangus apabila tidak juga dicairkan sampai akhir bulan Juni 2021 ini.

"Kalau tak juga cair sampai 30 Juni 2021 ini Dana Desa Pulau Busuk Inuman tidak bisa lagi diambil," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kuansing, Napisman kepada Riau Online, Kamis, 24 Juni 2021 kemarin.


Selain Dana Desa katanya, dana alokasi desa (ADD) dan 8 (delapan) persen DD khusus untuk penanganan Covid-19 juga tidak bisa dicairkan apabila APBDes Desa Pulau Busuk Inuman tidak tuntas disahkan.

"Sampai sekarang perangkat maupun BPD belum gajian karena APBDesnya belum disahkan. Bahkan BLT dari Dana Desa untuk masyarakat juga tidak bisa disalurkan," katanya.

Napis berharap kepada Kepala Desa (Kades) dan BPD untuk segera mencari solusi agar APBDes segera disahkan, sehigga masyarakat tidak dirugikan nantinya.

"Enam bulan ini sejak Januari 2021 lalu sampai Juni 2021 belum ada dana yang bisa dicairkan untuk desa Pulau Busuk, karena APBDesnya belum disahkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mahyudin mengaku heran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk Ketua BPD tidak mau menyepakati Rancana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

Sehingga Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2021 sampai kini belum bisa diajukan pencairannya. Bahkan dana 8 persen yang sudah berada di rekening desa untuk penanganan Covid-19 juga tidak bisa dimanfaatkan. Beruntung saja di Desa Pulau Busuk Inuman tidak ada warga yang positif Covid-19.

"Masalah kedudukan dokumen tidak jelas, dimana tidak jelasnya. Jalan tidak jelasnya dimana ?. Sedang dana 2020 itu cair, kalau memang dokumen tak jelas kenapa dana bisa cair," kata Kepala Desa Pulau Busuk Inuman, Mahyudin kepada Riau Online, Rabu, 23 Juni 2021 kemarin.

Kedua disampaikan Mahyudin, atas perubahan RPJMDes yang tidak disepakati. "RPJMDes itu sudah kami berikan kepada BPD, sudah kami berikan tapi tidak ada pembahasannya, malahan dikembalikan kepada kami (Pemerintahan Desa,red), padahal sudah dioret-oret sebelumnya," katanya.


 

 Soal tidak ditandatangani oleh BPD lama, menurutnya, karena BPD lama saat itu dirinya baru saja dilantik menjadi Kepala Desa. Dan tiga bulan menjabat RPJMDes tersebut berhasil Dia tuntaskan.

Sebelum itu Dia mengaku bahwa hubungannya dengan BPD lama sudah tidak harmonis karena ada keinginan agar salahsatu keluarganya supaya diangkat menjadi bendahara desa. "Pas pengangkatan tidak tercaver, jadi saya tawarkan untuk jadi Kepala Dusun (Kadus), tapi Dia tidak mau," terangnya.

Dampak tersebut katanya, maka tidak disepakatinya RPJMDes Tahun 2018-2019. "Jadi alasan BPD baru tidak mau menyepakati, karena RJMDes yang lama tidak disepakati BPD lama," katanya.

Sementara Ketua BPD Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman Asrianto beralasan kalau dirinya takut mengesahkan APBDes 2021 karena dokumen tidak jelas kedudukannya.

"Untuk 2021 dokumen tidak jelas kedudukannya dan kami takut mengesahkan APBDes-nya," kata Asrianto dihubungi Riau Online, Selasa, 22 Juni 2021.

Asri menjelaskan, sebenarnya masalahnya ini muncul sejak tahun 2018  lalu, masih BPD yang lama. Dimana secara aturan setelah tiga bulan kades dilantik maksimal harus menyudahkan dokumen dasar RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).

"Tapi RPJMDes sejak 2018-2019 tidak pernah disepakati. Kades tidak pernah membahas dengan BPD yang lama, sehingga tidak pernah ada kesepakatan," katanya.

Asri terpilih menjadi anggota BPD pada pemilihan tahun 2019 lalu. Pada 2020 dirinya meminta dokumen kepada Kades mulai dokumen RPJMDes, RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) sampai realisasi pertanggungjawaban laporan APBDes.

"Sempat dipanggil pihak Kabupaten apakah RPJMDes ini akan dirobah, waktu itu diberikan dokumen kepada kami (BPD,red) oleh Kades yang tidak disepakati oleh BPD lama," katanya.

Pada 2020 pernah dilakukan pembahasan dan dibuatkan berita acaranya agar dilakukan perubahan terhadap RPJMDes tersebut. "Draf kegiatan memang ada dirobah, sementara draf RPJMDes merobah dengan menyusun baru hampir sama, sehingga waktu itu tidak jadi disepakati," kata Dia.

Persoalan tersebut juga mendapatkan perhatian Pemerintah Provinsi Riau waktu itu. "Waktu itu disampaikan orang Provinsi kalau seperti ini masalah RPJMDes-nya tidak akan turun dana desanya," katanya.

Masalah tersebut juga mendapatkan perhatian Inspektorat Kuansing. Inspektorat pun sudah turun melakukan pemeriksaan khusus terkait persoalan yang dihadapi desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Saat itu kata Asri, Tim dari Inspektorat Kabupaten mengatakan tidak ada hak BPD yang baru melakukan perubahan. "Dasar perubahan itu harus ada yang asli, tidak ada hak BPD baru melakukan perubahan," katanya menirukan.