Andi Putra-Suhardiman Amby Gugat KPU Kuansing ke PTTUN Medan, Kenapa?

PTTUN.jpg
(Riau Online via Dodi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Riau digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Provinsi Sumatera Utara. KPU digugat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati nomor urut satu Andi Putra - Suhardiman Amby.

Gugatan dilakukan Tim Kuasa Hukum Dodi Fernando dan Rizki Junianda melalui surat kuasa khusus diberikan paslon Andi Putra - Suhardiman Amby.

Mereka menggugat surat keputusan KPU Kuansing Nomor 266/PL.02.3-Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Kuansing Tahun 2020. Terutama terkait diloloskannya Halim - Komperensi oleh KPU sebagai Calon bupati dan Wakil bupati Kuansing.

Dimana sidang perdana terkait gugatan tersebut telah dimulai di PTTUN Medan, pada Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin. Sidang dibuka oleh DR. Arifin Marpaung, SH., M.Hum (Hakim Ketua), Simon Pangondian Sinaga, SH. (Hakim Anggota), H. L. Mustafa Nasution, SH., MH (Hakim Anggota).

 

Kuasa Hukum Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby, Dodi Fernando mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan terkait diloloskannya Halim - Komperensi menjadi calon Bupati dan Wakil bupati Kuansing. Gugatan tersebut terkait masalah dugaan ijazah palsu digunakan Halim maju jadi Calon Bupati Kuansing.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum ASA, Dodi Fernando dan Rizki Junianda juga telah mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kuansing.

Namun Tim Kuasa Hukum ASA ini menilai, Bawaslu Kuansing telah melakukan pelanggaran terhadap Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 terkhusus Pasal 24 ayat (1) dengan membuat surat Nomor : 293/K.RI-05/PM.07.02/IX/2020, Tanggal 28 September 2020, guna menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.

Menurut Dodi, tindakan Bawaslu Kuansing tersebut jelas adalah suatu kesalahan besar.

"Maka kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan hari ini (Rabu,red) akan sidang pembacaan gugatan," katanya melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Rabu, 7 Oktober 2020.



Dodi menambahkan, selesai sidang ini pihaknya akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

"Kami pastikan akan kami buktikan di DKPP RI, ada yang tidak benar dalam proses penyelenggaraan Pilkada Kuansing," tegasnya.

Dia akan melaporkan seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Kuansing supaya tegaknya hukum dalam Demokrasi di Kuansing.

"Jangan dirusak pesta demokrasi di Kabupaten Kuansing oleh oknum – oknum yang bermental korup," pungkasnya.

Sebelumnya terkait tentang dugaan ijazah palsu Halim, disampaikan Dodi, telah diberikan masukan oleh saudara Masdar kepada pihak KPU Kuansing dengan melampirkan bukti surat Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 1221/H4/EP2016, tanggal 3 Februari 2016.

Serta bukti Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 421.9/200/DISDIK/4.3, tanggal 9 Februari 2016, dijelaskan bahwa Halim tidak terdaftar di nilai UNPK Paket C Periode II Tahun 2010, akan tetapi pihak KPU Tidak melakukan verifikasi yang benar.  

Menurutnya, pihak KPU tidak melakukan Pemeriksaan terkait dugaan Ijazah Paket C palsu Halim ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai instansi yang menyimpan data Paket C Gelombang Ke II tahun 2010.

Selain itu sauadara Masdar juga tidak ada diklarifikasi oleh KPU Kuansing terkait masukannya tersebut.