Bawaslu Kuansing Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Halim

Bawaslu-Kuansing5.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing, Riau akhirnya menghentikan penanganan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Bakal Calon Bupati Kuansing Halim.  

"Dihentikan karena tidak terpenuhi unsur dua alat bukti," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 17 September 2020.

Adi mengatakan, laporan terhadap dugaan ijazah palsu Halim masuk ke Bawaslu Kuansing pada Jumat, 11 September 2020 lalu.

Laporan disampaikan salah seorang warga MS. Kemudian pukul 00.00 WIB pada Sabtu, 12 September 2020 laporan tersebut langsung di register.

"Besoknya (Sabtu,red) kita langsung rapat bersama Sentra Gakkumdu untuk lanjut ke penyelidikan," ujar pria yang akrab disapa Adi ini.

Dan pada Minggu, 13 September 2020, Bawaslu mengundang pelapor dan saksi, namun pelapor tidak hadir.

"Padahal hari itu kita sudah minta saksi pidana dari Provinsi Riau," katanya.

Dan esoknya pada Senin, kata Adi, pelapor juga diminta untuk hadir.


"Pelapor dan saksi tetap tidak hadir, dan kita hari itu kita juga mengundang KPU," katanya.

Dua kali diundang tidak hadir, kemudian kata Adi,  Bawaslu kembali mengundang pelapor untuk ketiga kalinya pada Rabu, 16 September 2020.

"Hari itu (Rabu,red) pelapor datang bersama saksi dan kita mintai keterangan dari mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 17.00 WIB sore," katanya.

Bawaslu, kata Adi, juga mengundang terlapor pada hari Rabu itu yakni Halim untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan ijazah palsu tersebut.

"Terlapor (Halim,red) hadir sekitar pukul 17.30 WIB dan dimintai keterangan hingga malam," kata Adi.

Setelah masing-masing pihak dimintai keterangan. Pada Rabu malam itu juga, kata Adi, dilakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu untuk menentukan apakah tercukupi unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dalam rapat yang dihadiri langsung Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, Kasat Reskrim, Bawaslu, penyidik dari Polri. Dan juga ada Sentra Gakkumdu dari Provinsi dan dariPolda Riau. 

Maka laporan terhadap dugaan ijazah palsu Halim tersebut dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur dua alat bukti.

Selain itu, kata Adi, waktu yang ada juga tidak cukup untuk tim bekerja.

"Kita diberi waktu hanya lima hari menindaklanjuti laporan ini. Dan pelapor dan saksi hadir pada hari kelima, jadi tidak ada waktu lagi kita mengumpulkan materi," katanya.