Kabar Baik, Warga yang Belum Ambil BLT Kabupaten Bisa Datangi Dinsos PMD Kuansing

BLT10.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bagi warga yang belum sempat mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten Tahap I bulan April, Mei dan Juni 2020 untuk bisa mendatangi Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kuansing.

Dimana Pemkab Kuansing masih memberikan tenggat waktu sampai 15 September 2020 nanti kepada warga yang belum mengambil BLT Kabupaten. BLT Kabupaten diberikan kepada warga yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 300 ribu per bulan dan dibayarkan untuk tiga bulan sebesar Rp 900 ribu.

"Bagi yang belum mengambil BLT Kabupaten bisa datang ke Dinas bawa KK dan KTP asli serta fhoto copy. Silahkan datang saat hari kerja karena masih kita beri waktu sampai 15 September 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial PMD Kuansing, Napisman, Jumat, 11 September 2020.

Napis mengatakan, berdasarkan data terakhir hingga Jumat (kemarin,red) yang sudah tersalurkan sebanyak 10.383 Kepala Keluarga (KK). Proses penyaluran dilakukan di tingkat Kecamatan. "Dari total 11.937 KK yang diusulkan dapat BLT Kabupaten dan yang sudah tersalurkan hingga Jumat itu sekitar 10.383," katanya.

Masih ada sekitar 1.500 KK lagi yang belum mengambil BLT Kabupaten.

"Bagi yang belum ini masih kita beri waktu sampai 15 September 2020 ini untuk mengambil, silahkan datang ke kantor dengan membawa syarat tadi. Kalau tidak mengambil maka duitnya akan kembali ke daerah," katanya.

BLT Kabupaten, disampaikan Napis, disiapkan untuk 6 bulan dan masih ada tiga bulan lagi yang akan disalurkan mulai Juli, Agustus dan September 2020. "BLT Kabupaten disiapkan untuk 6 bulan, yang sudah dibayarkan untuk tiga bulan April, Mei, dan Juni," katanya.

Untuk tiga bulan lagi, katanya, mulai Juli, Agustus dan September 2020 tengah dilakukan rekon bersama dengan desa apakah masih ada warga yang belum masuk.


"Kalau masih ada warga yang belum masuk dan dinilai layak kita masukan dalam BLT Kabupaten Tahap II ini," katanya.

Napis mengatakan, batas perbaikan data sudah berakhir pada 9 September 2020 kemarin.

"Kalau ada yang masih ada desa mengajukan tidak bisa lagi, karena batas perbaikan sudah berakhir," katanya.