Mahasiswa Desak Polres Kuansing Tindak Tegas Pelaku PETI

demo-peti.jpg
(istimewa)

 RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Kuansing menggelar aksi unjuk rasa secara damai di depan Mapolres Kuansing, Senin, 7 September 2020 sore.

Mereka menyuarakan aspirasi masyarakat agar aliran sungai yang ada di Kabupaten Kuansing supaya segera bisa terbebas dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Kami minta aliran sungai yang ada di Kuansing ini segera terbebas dari aktivitas PETI," ujar Koordinator lapangan (Korlap) , Muhammad Ridho dalam orasinya di depan Polres Kuansing. 

Sejak adanya aktivitas PETI ini memang sejumlah sungai di Kabupaten Kuansing tercemar termasuk sungai terbesar yakni sungai kuantan. Saat ini sungai kuantan tidak pernah lagi jernih dan selalu keruh namun tetap dimanfatkan ribuan masyarakat. 

Aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut juga mendapatkan pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Kuansing. Sejumlah mahasiswa juga menyuarakan ingin bertemu dengan Kapolres Kuansing.


Namun secara bersamaan, Kapolres mengikuti acara video conference dan belum bisa menemui mahasiswa yang melakukan aksi hingga pukul 16.00 WIB sore.

Dalam orasinya sejumlah mahasiswa meminta agar aparat serius dalam melakukan penegakan hukum dalam penanganan aktivitas PETI di Kuansing.

Presiden mahasiswa (Presma) Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks), Boy Nopri Yarko Alkaren juga mendesak aparat untuk mengusut tuntas aliran dana PETI sampai ke penampung. Serta menindak tegas apabila ada oknum aparat yang diduga ikut terlibat.

Boy juga mendesak agar para cukong yang menjadi pemodal dalam aktvitas PETI untuk segera ditangkap dan diadili. Serta mengusut tuntas apabila ada oknum aparat yang diduga menjadi beking aktivitas PETI.

Mahasiswa juga menyoroti adanya kasus baru-baru ini, terdapat enam pekerja tewas saat melakukan aktivitas PETI di salah satu lahan di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan. Mahasiswa mendesak agar kasus tersebut segera diusut sampai tuntas.

Sebelumnya, Kapolres menyampaikan telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan masalah PETI di Kuansing mulai upaya preemtif, preventif hingga refresif telah dilakukan.

Tahun ini, kata Kapolres, sudah 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas PETI. "Kita minta partisipasi masyarakat, pemerintah dan seluruh elemen untuk bisa membantu dan mencegah terjadinya aktivitas PETI," himbaunya.