Tersangka Pembunuhan Bebas Usai 4 Bulan Ditahan, Kejari Kampar Buka Suara

Kejari-Kampar-kantor2.jpg
Kejari Kampar (Istimewa)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar akhirnya buka suara terkait alasan belum menerima berkas perkara dugaan pembunuhan Lisma Donna Riasta (43) di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kabupaten Kampar.

Perkara tersebut menetapkan dua orang tersangka, Z dan I, yang sebelumnya sempat ditahan selama 4 bulan, namun dibebaskan dari sel tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Jackson Apriyanto mengatakan, untuk suatu perkara bisa P-21 Jaksa harus mempunyai keyakinan.

"Minimal 2 alat bukti yang diserahkan. Ada namanya petunjuk untuk melengkapi, kalau petunjuk itu tidak dilengkapi makan kita kembalikan," ujar Jackson, Selasa, 28 Oktober 2025.

Jackson menyinggung prinsip lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

"Kita menjunjung tinggi praduga tidak bersalah, petunjuk apa yang belum dipenuhi itu masih belum bisa kita sampaikan," tambah Jackson.


"Kami patokannya alat bukti, seperti nanti di persidangan kami harus meyakini hakim berdasarkan alat bukti. Artinya bukti yang diserahkan belum cukup dan belum memadai," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Kampar resmi membebaskan ZA dan I setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Lisma Donna Riasta, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Keduanya dibebaskan karena masa penahanan selama 120 hari telah habis, sementara berkas perkara yang diserahkan penyidik ke pihak Kejaksaan terus dikembalikan, karena dianggap belum memenuhi persyaratan formil dan materil.

ZA dan I tampak melangkah keluar dari ruang tahanan dengan wajah tenang, disambut keluarga masing-masing yang telah menunggu di halaman gedung Reskrim. 

Namun di sisi lain, suasana duka menyelimuti masih pihak keluarga korban yang merasa keadilan belum berpihak kepada mereka.

Kakak kandung korban, Lismainar, tak kuasa menahan tangis saat mengetahui bahwa kedua tersangka pembunuhan adiknya telah dilepaskan. 

Lismainar mengaku sangat kecewa dan berharap agar aparat penegak hukum benar-benar serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Harapannya kepada penegak hukum agar kasus ini segera ada titik terangnya. Kami ingin jawaban, siapa yang sebenarnya membunuh saudara kami, dan kami ingin pelakunya dihukum seadil-adilnya," ujar Lismainar.