Dilaporkan Ketua RT, Sepupu Aniaya Gadis Yatim Piatu di Kampar Jadi Tersangka

Ketua-RT-lapor-penganiaya-sepupu.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Ketua RT 03/RW 01 Perumahan Teratai Jaya, Dusun 11 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sofyan Hadi akhirnya membuat laporan ke Polres Kampar atas kasus dugaan penganiayaan terhadap gadis yatim piatu, VW (18).

Citra Handayani terduga pelaku penganiayaan sekaligus sepupu VW kini resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Ketua RT Sofyan Hadi

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan pelaku penganiayaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan," singkat AKP Gian, Senin, 26 Mei 2025. 

Citra Handayani diduga kerap menganiaya VW dengan alasan. Akibatnya, sekujur tubuh VW mengalami luka dan memar, hingga berdarah.


Menurut warga sekitar, pelaku kerap menganiaya korban, di dalam maupun di luar rumah. 

Sudah sejak setahun terakhir, korban tinggal menumpang di rumah sepupunya itu. Korban mengaku kerap tidur di lantai gudang, tanpa kasur dan tidak diberi makan.

Sementara itu, Ketua RT 03 Sofwan Hadi, menuturkan dirinya menerima laporan dari korban terkait peristiwa pada Sabtu, 25 Mei 2025, siang itu. Korban mendatanginya dengan kondisi memar di wajah.

"Anak itu minta pertolongan kepada saya yang mengaku dianiaya oleh Cici (terlapor). Sebenarnya penganiayaan itu diketahui dan warga tak berani melaporkan kepada saya karena takut dengan pelaku," beber Sofwan Hadi, Minggu, 25 Mei 2025.

Sofwan menyebut pelaku sering menganiaya korban, bahkan hampir setiap hari. Namun, warga tak berani ikut campur dan melaporkan hal itu ke RT lantaran diancam oleh pelaku. 

"Pelakunya kakak sepupunya, dia tinggal dengan kakak sepupunya karena dia yatim piatu. Waktu dia datang kemari diantar sama temannya di mata ada memar merah dan membiru, dan di bagian punggung," ungkapnya. 

Atas dasar itu, Ketua RT bersama perangkat desa memberanikan diri untuk membuat laporan ke Polres Kampar.