Pasutri di Kampar Ditangkap Karena Merudapaksa Anak Tirinya Sejak 2014

Pasutri-di-Kampar-Ditangkap-Karena-Merudapaksa-Anak-Tirinya-Sejak-2014.jpg
(Dok. Polres Kampar)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial P (46) dan R (49) ditangkap Polres Kampar, Kamis, 22 Mei 2025. Keduanya diketahui telah merudapaksa anak tirinya yang berinisial P sejak tahun 2014. 

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan ibu kandung korban dan juga bapak tirinya secara bersama-sama.

"Mereka melakukan adegan seks menyimpang secara bersama-sama (threesome). Pelaku R, ibu kandung korban dan P, bapak tirinya," ujar AKP Gian.

Kasatreskrim menambahkan, pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kampar untuk diproses hukum. Aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2014 di mama korban saat itu masih berusia 12 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa ini bermula saat P dan istrinya melakukan hubungan badan di kamarnya. Lalu, mereka pindah ke kamar korban. P kemudian serta melakukan rudapaksa terhadap korban yang tengah tidur. R yang merupakan ibu korban juga tak melarang aksi suaminya tersebut.


"Aksi tersebut dilakukan sejak 2014 berlanjut sampai 2025. Mereka bahkan melakukan bertiga adegan menyimpang itu. Sudah tidak terhitung berapa kali mereka melakukan aksi tersebut. Ini sangat miris sekali," jelas Gian.

Diketahui, R menikah dengan P setelah suaminya meninggal dunia dan memiliki dua orang anak. R mengaku pasrah anaknya dirudapaksa, karena dirinya diancam. R juga mengaku dirinya pernah berusaha menolak, namun suaminya tak bisa ditahan.

"Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah," ungkap Gian.

Gian menambahkan, korban yang telah berusia 23 tahun merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan bapak tirinya. Korban kemudian menceritakan masalah itu kepada tantenya yang berada di Jakarta.

Lantaran masih belum percaya, tantenya datang ke tempat tinggal korban di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Setelah mendengar langsung pengakuan korban, akhirnya tantenya melapor ke Polres Kampar.

"Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya," sebut Gian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kampar menangkap pasutri tersebut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya. P selaku bapak tiri korban, memiliki perilaku seks menyimpang. Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82, tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku R, dijerat dengan Pasal 82, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasatreskrim.