RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, nekat membudidayakan ganja di kawasan permukiman warga.
Tindakan pria berinisial NH (41) itu akhirnya tercium Unit Reserse Kriminal Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
NH kedapatan menanam empat batang ganja di halaman belakang rumahnya, di Perumahan Permata Teropong, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
NH ditangkap pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 21.15 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di lingkungan perumahan tersebut.
Kecurigaan warga itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan, mengungkap bahwa tanaman ganja ditemukan di bagian belakang rumah tersangka.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami menemukan empat batang ganja yang ditanam secara rapi dalam pot dan polybag," ujar AKP Hendra, Rabu, 30 April 2025.
Tanaman tersebut, kata Hendra, diduga ditanam sendiri oleh NH dari biji ganja yang ia semai di pot kecil, sebelum dipindahkan ke polybag dan dirawat secara intensif.
Berdasarkan pemeriksaan awal, NH mengaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Ia telah menjadi pengguna aktif ganja selama lima bulan terakhir. Daun ganja hasil tanamannya diolah dengan cara dicampur tembakau lalu dihisap seperti rokok.
"Pengakuan tersangka, ganja tersebut ditanam untuk konsumsi pribadi. Ia mencampurnya dengan tembakau dan menghisapnya seperti rokok biasa. Tersangka mengaku sebagai pengguna aktif," terangnya.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Saat ini NH telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
NH akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan budidaya narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Hendra Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, terlebih jika dilakukan di lingkungan pemukiman yang bisa membahayakan masyarakat sekitar.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk dalam bentuk budidaya ilegal seperti ini. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," tutupnya.