RIAU ONLINE - Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri mengakhiri pelarian, Muhammad Zaki, buronan penyelundup narkoba jenis sabu seberat 11,4 kilogram asal Malaysia yang masuk melalui perairan Bengkalis, Riau.
Polisi menuturkan pelarian buronan berakhir setelah setelah jejaknya terendus oleh tim gabungan. Zaki diringkus saat bersembunyi di Hotel City Dumai, Riau, pada Minggu 24 Mei 2026.
"Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu, 27 Mei 2026, dikutip dari kumparan.
Saat penyergapan di hotel, petugas langsung melakukan penggeledahan ketat pada badan pelaku serta seluruh sudut kamar hotel untuk mencari barang bukti tambahan.
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel. Namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun barang terlarang lainnya," ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa Zaki merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas negara yang dikendalikan dari rutan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara antara tekong laut dengan gudang penyimpanan barang yang dikendalikan oleh narapidana atas nama Ramzi yang berada di Rutan Dumai," tutup Eko.

